skip to main | skip to sidebar

Pages

Tuesday, June 21, 2011

Nasir Djamil Pertanyakan Putusan MK

Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan empat tahun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas.

Menurut Nasir di Jakarta, Senin (20/6/2011), jika Busyro menjadi pimpinan kembali, harusnya ia melewati proses dari awal dengan pendaftaran di Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

"Sepertinya keputusan MK ini dipengaruhi oleh pendapat segelintir orang yang menginginkan busyro tetap sampai 4 tahun ke depan. Kalau memang pendukung Busyro ingin dia kembali menjadi pimpinan KPK, minta agar mendaftar di KPK. Saya makin bingung dengan MK," ujar Nasir di Gedung KPK.

Bahkan, Nasir menuding MK telah kehilangan daya nalar dengan mengeluarkan keputusan tersebut. "Menurut saya MK telah kehilangan daya nalar dan cenderung ingin berlindung bahwa keputusan mk itu final dan mengikat. Busyro itu menggantikan dan melanjutkan Aantasari. Antasari beserta pimpinan lainnya akan berakhir masa tugasnya pada akhir tahun ini," kata politisi PKS itu.

Ia setuju bahwa Busyro memang orang yang bersih dan pantas menjadi Ketua KPK, tetapi seharusnya penetapannya sesuai dengan aturan. Busyro adalah Ketua KPK, bukan melalui proses normal seperti empat pimpinan KPK lainnya.

"Semua lembaga negara harus menghormati dan memahami subtansi undang undang. Kita harus membangun institusi, bukan cenderung mengkultuskan pribadi," ucap Nasir

sumber : KOMPAS.com

Artikel Terkait

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...