Febriboy Amra | fasilitator-masyarakat.org
Program pemberdayaan masyarakat cukup menyita anggaran negara mulai dari APBN, APBD, hibah dan pinjaman luar negeri, namun kemiskinan masyarakat masih sangat memprihatinkan, tingkat konsumtif masyarakat malah semakin meningkat.
Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah seolah bersikap sebagai perantara antara pemerintah Pusat sebagai penyedia dana program dengan masyarakat sebagai penerima manfaat langsung dari sebuah program pemberdayaan masyarakat,walaupun pada beberapa program juga mengharuskan pemda menyediakan dana pendamping (Cost Sharing). Jarang sekali pemda bersedia secara aktif mensukseskan program pusat ini dengan program yg difasilitasi oleh APBD setempat. Seandainya pemerintah daerah mau melihat program pemberdayaan sebagai sebuah program yg bisa disinergikan dengan program daerah bukan tak mungkin dana yang dikucurkan APBN ataupun Hibah/Pinjaman luar negeri dapat sanagat membantu dalam pembangunan masyarakatnya (Bukan hanya pembangunan Fisik).
Fasilitator / Pendamping
Fasilitator sebagian besar hanya berasumsi dengan lengkapnya pelaporan kepada pengelola program tugas mereka selesai. Memang diakui ada sedikit dari Fasilitator yang dapat menjembatani antara masyarakat dengan pihak ketiga,apakah itu dalam bantuan pinjaman dana untuk UKM dengan pihak pembiayaan dari perbankan,maupun dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam pembangunan SDM nya dengan pihak NGO asing maupun lokal. Khan akhirnya tugas mulia seorang fasilitator akan sangat bermanfaat kepada pengelola program yg mempekerjakannya dan juga bagi masyarakat tempat dia di abdikan selama kontrak kerja berjalan ataupun setelah kontrak habis.
Masyarakat
Masyarakat secara mayoritas berpikir setiap program pemberdayaan yang masuk ke daerahnya harus bisa diraih,tanpa berpikir manfaat dana tersebut secara jangka panjang. Dapat kita lihat di daerah betapa banyak pembangunan fisik yang telah dibangun oleh program pemerintah yg sekarang telah digabung dalam PNPM Mandiri.namun secara berkelanjutan bangunan tersebut sengat kurang bermanfaat padahal usulan pembangunan tersebut notabenenya berasal dari masyarakat itu sendiri. Atau dari beberapa program yang menyediakan pinjaman bergulir, sebagian masyarakat hanya dengan nafsu mau meminjam bahkan tanpa niat mengembalikan yg akhirnya membuat Desa mereka di Black List oleh pengelola program, kalaupun mereka mengembalikan dana tersebut 100% namun tidak dapat memberi perubahan secara signifikan kepada kehidupan ekonomi mereka,kenapa ini terjadi? Karena ada sebagian masyarakat yg membuat sebuah usaha untuk mendapat pinjaman saja. Maka seandainya pembangunan SDM masyarakat dapat dilaksanakan terlebih dahulu mungkin kenyataan bercerita lain.
Kedepan alangkah lebih baiknya ada semacam sinergi program pemerintah pusat dengan daerah dalam bentuk nyata yg bertujuan untuk pembangunan masyarakat, bukan hanya terjebak dalam pembangunan fisik saja. (Abu Hawari)
Sumber : http://fasilitator-masyarakat.org/memberdayakan-masyarakat-tanggung-jawab-siapa/
Program pemberdayaan masyarakat cukup menyita anggaran negara mulai dari APBN, APBD, hibah dan pinjaman luar negeri, namun kemiskinan masyarakat masih sangat memprihatinkan, tingkat konsumtif masyarakat malah semakin meningkat.
Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah seolah bersikap sebagai perantara antara pemerintah Pusat sebagai penyedia dana program dengan masyarakat sebagai penerima manfaat langsung dari sebuah program pemberdayaan masyarakat,walaupun pada beberapa program juga mengharuskan pemda menyediakan dana pendamping (Cost Sharing). Jarang sekali pemda bersedia secara aktif mensukseskan program pusat ini dengan program yg difasilitasi oleh APBD setempat. Seandainya pemerintah daerah mau melihat program pemberdayaan sebagai sebuah program yg bisa disinergikan dengan program daerah bukan tak mungkin dana yang dikucurkan APBN ataupun Hibah/Pinjaman luar negeri dapat sanagat membantu dalam pembangunan masyarakatnya (Bukan hanya pembangunan Fisik).
Fasilitator / Pendamping
Fasilitator sebagian besar hanya berasumsi dengan lengkapnya pelaporan kepada pengelola program tugas mereka selesai. Memang diakui ada sedikit dari Fasilitator yang dapat menjembatani antara masyarakat dengan pihak ketiga,apakah itu dalam bantuan pinjaman dana untuk UKM dengan pihak pembiayaan dari perbankan,maupun dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam pembangunan SDM nya dengan pihak NGO asing maupun lokal. Khan akhirnya tugas mulia seorang fasilitator akan sangat bermanfaat kepada pengelola program yg mempekerjakannya dan juga bagi masyarakat tempat dia di abdikan selama kontrak kerja berjalan ataupun setelah kontrak habis.
Masyarakat
Masyarakat secara mayoritas berpikir setiap program pemberdayaan yang masuk ke daerahnya harus bisa diraih,tanpa berpikir manfaat dana tersebut secara jangka panjang. Dapat kita lihat di daerah betapa banyak pembangunan fisik yang telah dibangun oleh program pemerintah yg sekarang telah digabung dalam PNPM Mandiri.namun secara berkelanjutan bangunan tersebut sengat kurang bermanfaat padahal usulan pembangunan tersebut notabenenya berasal dari masyarakat itu sendiri. Atau dari beberapa program yang menyediakan pinjaman bergulir, sebagian masyarakat hanya dengan nafsu mau meminjam bahkan tanpa niat mengembalikan yg akhirnya membuat Desa mereka di Black List oleh pengelola program, kalaupun mereka mengembalikan dana tersebut 100% namun tidak dapat memberi perubahan secara signifikan kepada kehidupan ekonomi mereka,kenapa ini terjadi? Karena ada sebagian masyarakat yg membuat sebuah usaha untuk mendapat pinjaman saja. Maka seandainya pembangunan SDM masyarakat dapat dilaksanakan terlebih dahulu mungkin kenyataan bercerita lain.
Kedepan alangkah lebih baiknya ada semacam sinergi program pemerintah pusat dengan daerah dalam bentuk nyata yg bertujuan untuk pembangunan masyarakat, bukan hanya terjebak dalam pembangunan fisik saja. (Abu Hawari)
Sumber : http://fasilitator-masyarakat.org/memberdayakan-masyarakat-tanggung-jawab-siapa/
0 komentar:
Post a Comment