Kecelakaan KM Martasiah jurusan Kotabaru-Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah yang tenggelam di perairan Tanjung Dewa, perairan selat Pulaulaut, Senin (6/6/2011) sekitar pukul 13.00 Wita kemarin diduga karena kelebihan muatan.
"Kemarin sudah saya perintahkan untuk dicek. Kan ada batas, muatannya lebih, siapa yang perintahkan itu? Saya suruh cek dinas dan lain-lain. Operasi itu tetap ada standarnya. Misalnya minta bantuan polisi. Kalau dipaksakan berlayar kita sedih ada korban," ujar Menteri Perhubungan, Freddy Numberi saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa(7/6/2011).
Menurut Menhub, pihaknya akan lebih memperketat lagi soal aturan muatan penumpang. Pasalnya, pihak pusat dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut sudah jelas aturannya bahwa muatan yang berlebihan tidak diperbolehkan.
"Harus ditentukan aturannya. Kalau pusat sudah jelas. Maka kita akan lebih ketat lagi," jelas Menhub.
Pendapat serupa juga dilontarkan Dirjen Perhubungan Laut, Sunaryo. Ia menjelaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas tenggelamnya kapal tersebut.
Sebab sudah jelas-jelas melanggar batas aman berlayar dengan memasukkan penumpang melebihi kapasitasnya.
"Kemudian kalau kita lihat kapal 6 gross ton dimuat di 105 ini jelas overload jadi kalau itu yang keluarkan SPD itu adpel jelas itu akan diusut lebih lanjut," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kapal penumpang dan barang KM Martasiah jurusan Kotabaru-Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah tenggelam di perairan Tanjung Dewa, perairan selat Pulaulaut, Senin (6/6/2011) sekitar pukul 13.00 Wita.
Sekitar 21 orang meninggal, 73 selamat dan 11 orang hingga kini masih hilang dan belum ditemukan
sumber : TRIBUNNEWS.COM
0 komentar:
Post a Comment