PROGRAM Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri adalah program yang dirancang untuk mendukung pengentasan kemiskinan di sekitar 70.000 desa di 6.000 kecamatan di semua provinsi di Indonesia. Terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, Perkotaan, Pengembangan Infrastruktur Ekonomi Wilayah, Pengembangan Daerah Tertinggaldan Khusus, Pengembangan Infrastruktur Perdesaan dan beberapa pilot seperti Generasi Sehat Cerdas, Lingkungan dan Program Pengembangan Sistem Perencanaan Partisipatif.
PELAKSANAAN program ini direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dipelihara oleh masyarakat dengan dukungan Pemerintah melalui aparat terkait dan fasilitator/konsultan yang ditunjuk. Setiap tahap kegiatan harus dilaksanakan secara transparan melalui musyawarah warga dan diumumkan "di papan informasi serta media lain seperti radio komunitas, pengumuman di rumah ibadah, dll.
Meski telah diawasi oleh semua pihak dengan ketat, program nasional dengan dana trilyunan rupiah ini tetap menghadapi berbagai risiko termasuk risiko penyelewengan dana/korupsi. Khusus PNPM Mandiri Perdesaan, dari total dana mendekati Rp 30 triliun yang telah diberikan ke masyarakat sejak tahun 1998 hingga 2010, dan digunakan untuk lebih dari 400.000 macam kegiatan di lebih dari 50.000 desa, terdapat sekitar 3,000 kasus penyelewengan dengan total nilai Rp 60 miliar (hanya 0,2% dari total dana), dan sudah dapat diselamatkan sekitar Rp 40 miliar.
Hal tersebut dikuatkan oleh hasil audit BPKP. Meski angka penyelewengan / korupsi sangat rendah, PNPM tetap berupaya untuk terus menekan ringkat penyelewengan dana/korupsi. Karena itu, PNPM Mandiri menjalankan kebijakan zero tolerance on corruption yang berarti tidak adatoleransi untuk kecurangan dan korupsi di program PNPM. Setiap tindakan kecurangan dan korupsi akan mendapat sanksi tegas, baik sanksi program maupun sanksi hukum, siapapun pelakunya baik pejabat, konsultan maupun masyarakat. Ini dilakukan melalui penguatan pengawasan oleh masyarakat, penerapan kode etik konsultan, penerapan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat (complaint handling system), audit oleh BP.KP dan Inspektorat Daerah, pelibatan media massa dan LSM untuk mendukung peningkatan transparansi, akuntabilitas dan anti korupsi di PNPM dan saat ini sedang diproses kerjasama PNPM dengan aparat penegak hukum.
Dari data/laporan yang masuk ke Pokja Pengendali, hanya dari PNPM Mandiri Perdesaan saja, tiap tahun terdapat sekitar 700 pengaduan yang hampir separuhnya berupa penyalahgunaan dana. Pada tahun 2010 hingga bulan Juni 2010 terdapat penyalahgunaan / penyelewengan dana sebesar Rp.13,6 miliar. Dari total penyimpangan dana tersebut, baru berhasil dikembalikan dana sebesar Rp 3 miliar (22%). Sejak 2001, sekitar 70 kasus penyelewengan dana PNPM Mandiri Perdesaan sudah diputus pengadilan, dan lebih dari 100 kasus diproses hukum baik di Kepolisian maupun Kejaksaan.(ADV)**#
PELAKSANAAN program ini direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dipelihara oleh masyarakat dengan dukungan Pemerintah melalui aparat terkait dan fasilitator/konsultan yang ditunjuk. Setiap tahap kegiatan harus dilaksanakan secara transparan melalui musyawarah warga dan diumumkan "di papan informasi serta media lain seperti radio komunitas, pengumuman di rumah ibadah, dll.
Meski telah diawasi oleh semua pihak dengan ketat, program nasional dengan dana trilyunan rupiah ini tetap menghadapi berbagai risiko termasuk risiko penyelewengan dana/korupsi. Khusus PNPM Mandiri Perdesaan, dari total dana mendekati Rp 30 triliun yang telah diberikan ke masyarakat sejak tahun 1998 hingga 2010, dan digunakan untuk lebih dari 400.000 macam kegiatan di lebih dari 50.000 desa, terdapat sekitar 3,000 kasus penyelewengan dengan total nilai Rp 60 miliar (hanya 0,2% dari total dana), dan sudah dapat diselamatkan sekitar Rp 40 miliar.
Hal tersebut dikuatkan oleh hasil audit BPKP. Meski angka penyelewengan / korupsi sangat rendah, PNPM tetap berupaya untuk terus menekan ringkat penyelewengan dana/korupsi. Karena itu, PNPM Mandiri menjalankan kebijakan zero tolerance on corruption yang berarti tidak adatoleransi untuk kecurangan dan korupsi di program PNPM. Setiap tindakan kecurangan dan korupsi akan mendapat sanksi tegas, baik sanksi program maupun sanksi hukum, siapapun pelakunya baik pejabat, konsultan maupun masyarakat. Ini dilakukan melalui penguatan pengawasan oleh masyarakat, penerapan kode etik konsultan, penerapan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat (complaint handling system), audit oleh BP.KP dan Inspektorat Daerah, pelibatan media massa dan LSM untuk mendukung peningkatan transparansi, akuntabilitas dan anti korupsi di PNPM dan saat ini sedang diproses kerjasama PNPM dengan aparat penegak hukum.
Dari data/laporan yang masuk ke Pokja Pengendali, hanya dari PNPM Mandiri Perdesaan saja, tiap tahun terdapat sekitar 700 pengaduan yang hampir separuhnya berupa penyalahgunaan dana. Pada tahun 2010 hingga bulan Juni 2010 terdapat penyalahgunaan / penyelewengan dana sebesar Rp.13,6 miliar. Dari total penyimpangan dana tersebut, baru berhasil dikembalikan dana sebesar Rp 3 miliar (22%). Sejak 2001, sekitar 70 kasus penyelewengan dana PNPM Mandiri Perdesaan sudah diputus pengadilan, dan lebih dari 100 kasus diproses hukum baik di Kepolisian maupun Kejaksaan.(ADV)**#
Sumber : http://bataviase.co.id
0 komentar:
Post a Comment